Badal Haji adalah intinya mengerjakan amalan  ibadah haji yang pahalanya buat orang lain Badal haji syaratnya yang mengerjakan adalah mereka yang sudah berhaji begitu pula dengan badal umroh yang mengerjakan adalah yang sudah menjalankan ibadah umroh  bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah. Sementara jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat

Syarat badal haji antara lain sebagai berikut:
  • Membadalkan Haji Seseorang yang Sudah Meninggal Dunia. …
  • Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji. …
  • Seseorang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji. …
  • Seseorang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Pernah Berhaji.

Dalam penelitian ini diketahui bahwa menurut Mazhab Hanafi bahwa orang yang masih hidup boleh ibadah hajinya dibadalkan. Karena menurut Mazhab Hanafi haji merupakan ibadah yang menggunakan harta dan fisik. Jenis ibadah tersebut boleh menerima pergantian (niyabah).

Biaya badal haji ini lebih murah karena kita akan menggantikan rang untuk berhaji. Proses ibadah haji ini juga sama dengan proses berhaji seperti biasanya. Saat ini banyak travel wisata yang menawarkan paket untuk ibadah haji ini.

Akan tetapi Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa layanan badal haji untuk para calon jemaah itu gratis alias tanpa biaya. Sertifikat badal haji juga akan diterbitkan sebagai bukti sahih bahwa jemaah yang berhalangan telah melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *