Seperti yang sudah disinggung diatas, haji badal dan badal umroh memang hampir sama tetapi dalam pelaksanaannya berbeda. Karena hukum haji badal adalah wajib bagi yang mampu, tetapi untuk umroh badal tidak diwajibkan untuk melakukannya walaupun mampu.
Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa tidak boleh mengumrahkan orang yang masih hidup kecuali dengan izinnya. Memang umrah bisa digantikan namun butuh akan izin dari orang yang digantikan. Adapun mayit boleh diumrahkan meskipun tidak dengan izinnya.
Tak hanya itu, dengan menunaikan badal umroh juga dapat mendatangkan pahala untuknya sebagaimana sedekah yang bisa juga akan mendapatkan pahala dari semua rangkaian ibadah yang dilakukannya terutama pahala dari semua amalan-amalan tambahan di luar rukun dan wajib umroh
Badal umroh dapat dilakukan seorang jamaah untuk mewakili atau menggantikan seseorang yang sudah wafat, udzur karena sakit, atau tua renta yang membuat dirinya tidak dapat melaukan safat menuju Mekkah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *