I. PENDAFTARAN DAN PELUNASAN
- Pendaftaran harus di sertai pembayaran uang muka sebesar Rp. 5.000.000 / Jama’ah dan bersifat mengikat, tidak bisa dibatalkan/uangkan kembali dengan alasan apapun, kecuali jika ada penolakan Visa, uang muka akan dikembalikan seutuhnya setelah pengurangan biaya pembuatan visa tersebut.
- Pendaftaran yang dilakukan 30 hari sebelum keberangkatan harus langsung dibayar lunas.
- Pembayaran wajib dilakukan melalui Tranfer ke Rekening Lintas Darfiq Group
- Bagi pendaftaran yang dilakukan pada saat pameran/acara promosi lainnya, maka ketentuan yang berlaku mengikuti peraturan pameran/acara promosi tersebut.
- Jama’ah wajib membayar dengan mata uang rupiah dan untuk paket yang menggunakan USD maka akan dikurskan dengan kurs yang berlaku di Lintas Darfiq Group pada hari tersebut.
II. PEMBATALAN DAN PENGGANTIAN TANGGAL/PAKET
- Jika atas keinginan sendiri Jama’ah membatalkan keberangkatan umroh
maka Jama’ah bersedia untuk:
– Dikenakan denda sebesar Deposit Awal
– Dikenakan denda seharga tiket pesawat bila pembatalan dilakukan 45 hari sebelum keberangkatan
– Dikenakan denda 50% dari harga paket bila pembatalan dilakukan 44 s/d 30 hari sebelum keberangkatan
– Dikenakan denda 70% dari harga paket bila pembatalan dilakukan 29 s/d 8 hari sebelum keberangkatan
– Dikenakan denda 80% dari harga paket bila pembatalan dilakukan 7 s/d 4 hari sebelum keberangkatan
– Dikenakan denda 100% dari harga paket bila pembatalan dilakukan 3 s/d 0 hari sebelum keberangkatan - Denda pembatalan diatas juga berlaku bagi Jama’ah yang mengganti tanggal keberangkatan dan jenis tour (kecuali deposit).
Ketentuan-ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tergantung dari kebijakan pihak airlines, hotel dan agen di luar negeri - Lintas Darfiq Group berhak membatalkan pendaftaran Jama’ah yang belum membayar uang muka atau pelunasan sesuai batas waktu yang telah ditentukan Lintas Darfiq Group (1 bulan sebelum tanggal keberangkatan)
- Penolakan Visa seluruhnya atas wewenang kedutaan Negara masing-masing yang bilamana permohonan Visa ditolak, sedangkan tiket sudah diterbitkan sebelum permohonan visa disetujui, karena keharusan sehubungan dengan batas waktu yang ditentukan perusahaan penerbangan (airlines), maka biaya visa tidak dapat dikembalikan dan Jama’ah tetap dikenakan denda pembetalan dan administrasi sesuai dengan kondisi terkait pihak Airlines, Hotel dan Agen di luar negeri.
- Jama’ah menyatakan tidak berkeberatan jika terjadi penundaan keberangkatan umroh yang disebabkan oleh penolakan/ penundaan/
keterlambatan pemberian izin visa umroh dari kedutaan Kerajaan Saudi Arabia/ Negara lainnya. - Tanggal keberangkatan bersifat estimasi, bisa berubah mengikuti ketentuan dari maskapai penerbangan, oleh karena itu Lintas Darfiq Group mempunyai hak untuk:
a) Memindah Jama’ah ke tanggal-tanggal yang tersedia
b) Memindah Jama’ah ke Paket lain yang tersedia
c) Menanggungkan selisih perbedaan biaya paket (jika ada) pada Jama’ah
III. HAK & KEWAJIBAN
Lintas Darfiq Group berhak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu melakukan perubahan biaya dan paket tour bagi Jama’ah yang telah
melunasi biaya namun belum berangkat sesuai kebijakan pihak terkait yakni:
- Harga Visa dari Provider Visa atau Kementrian Haji/ Kedutaan kerajaan Saudi Arabia dan Kedutaan Negara tertentu untuk Visa Umroh Plus
- Ketersediaan seat pesawat dan Harga Tiket Pesawat yang di tentukan oleh Maskapai Penerbangan
- Perubahan Hotel dan Harga Hotel dari Pihak Hotel/Agent
- Bagi Jama’ah yang berangkat sendiri dan tidak mendapatkan teman sekamar sesuai dengan permintaan, maka Jama’ah akan
menanggung kekurangan paket kamar yang berbeda demikian pula jika paket kamar lebih rendah maka Lintas Dar fiq Group akan mengembalikan selisih paket kamar pada Jama’ah - Dalam hal hotel-hotel yang telah ditetapkan dalam acara tour ternyata penuh, Lintas Darfiq Group berhak mengganti dengan hotel lain yang setaraf sesuai dengan pertimbangan
- Jama’ah mengerti bahwa tidak tersedia kamar jenis QUAD untuk di beberapa negara tertentu
- Perubahan, perpanjangan, penambahan atau penyimpangan route perjalanan di luar acara/masa tour, wajib dimintakan pada saat pendaftaran atau selambat-lambatnya 1 bulan sebelum keberangkatan.
Perubahan akan diberitahukan kepada Jama’ah setelah mendapat konfirmasi dari airlines dan hotel. Biaya perubahan dan biaya tambahan yang berhubungan dengan hal tersebut diatas akan menjadi tanggung jawab Jama’ah. - Bagi Jama’ah yang tidak diijinkan masuk atau dikenakan tindakan deportasi oleh pihak imigrasi Negara setempat (Walaupun sudah memiliki visa), atau yang ditolak oleh perusahaan penerbangan, atau dalam perjalanan menderita sakit, atau ada kelainan jiwa, atau dalam perjalanan mengalami kecelakaan, yang terpaksa harus kembali atau menyimpang dari perjalanan yang telah ditentukan dalam acara tour, atau terpaksa membatalkan sebagian/hampir seluruh perjalanan setelah keberangkatan, tidak dapat menuntut pengembalian uang atau bentuk pengembalian lain apapun atas service-service yang belum atau tidak digunakan.
- Sehubungan dengan adanya ketentuan keimigrasian bahwa Jama’ah yang dalam kondisi hamil 6 bulan atau lebih tidak diperkenankan untuk masuk kesuatu Negara, maka Jama’ah yang hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh perusahaan penerbangan.
IV. LINTAS DARFIQ GROUP TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEJADIAN- KEJADIAN SEBAGAI BERIKUT:
- Kecelakaan, kehilangan koper dan keterlambatan tibanya koper akibat tindakan pihak maskapai Penerbangan, Hotel-hotel dan alat pengangkutan lainnya.
- Bilamana kehilangan koper terjadi bukan akibat tindakan pihak-pihak tersebut diatas, maka standard penggantian didasarkan pada ketentuan maskapai penerbangan yang digunakan & berdasarkan peraturan asuransi perjalanan.
- Kehilangan barang, penahanan, titipan barang (bonded baggages) di arport maupun dihotel.
- Biaya bersangkutan dengan karantina, pemogokan, forcemajeur, typhoon, banjir, kerusuhan dan bencana alam lainnya.
- Sebab-sebab lain yang berbeda diluar kemampuan Lintas Darfiq Group, dalam keadaan force majeur/terpaksa/tidak teratasi karena bencana alam, kerusuhan, suasana mencekam, dan lain lain, Lintas Darfiq Group berhak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu merubah rencana perjalanan, baik susunan maupun jadwalnya, hal mana perubahan itu dilakukan demi kepentingan dan keamanan Jama’ah serta kelancaran perjalanan, Dalam hal ini tidak ada pengembalian uang atas service yang tidak digunakan.
- Pimpinan Lintas Darfiq Group berhak meminta Jama’ah untuk keluar dari rombongan, apabila Jama’ah yang bersangkutan mencoba membuat kerusuhan/ kekacauan terhadap rombongan atau dianggap dapat merugikan Negara-negara yang dikunjungi.
- Dalam hal demikian, Jama’ah tersebut diharus mengatur perjalanan selanjutnya sendiri, dan tidak dapat menuntut kembali uangnya dalam bentuk apapun atas service-service yang belum/ tidak digunakan.
- Lintas Darfiq Group hanya bertindak sebagai agen/ perantara dari sarana angkutan dan penyedia layanan lainnya. Semua tiket yang
dikeluarkan terikat pada peraturan setiap perusahaan angkutan dan semua syarat serta kondisi yang berlaku adalah pada waktu sarana-sarana angkutan dan pelayanan itu ditawarkan atau disediakan. - Pengeluaran dan penerimaan dari tiket-tiket tersebut akan dianggap sebagai persetujuan atau kondisi lebih lanjut dimana perusahaan Lintas Darfiq Group tidak bertanggung jawabatau tidak dapat dituntut dalam segala hal yang berhubungan dengan sarana anggkutan atau sarana pelayanan lainnya. Segala langkah kebijaksanaan dan keputusan yang diambil atau diputuskan oleh Lintas Darfiq Group sebagai Penyelenggara Tour, merupakan keputusan mutlak.
V. LARANGAN
Jama’ah dilarang keras membawa barang-barang yang dilarang seperti: Narkotika dan Psikotropika, senjata api dan lain sebagainya.
VI. PENUTUP
Dengan melakukan pembayaran Deposit untuk mengikuti acara tour Lintas Darfiq Group semua Jama’ah dianggap mengetahui dan menyetujui semua ketentuan dalam syarat dan kondisi ini tanpa ada tekanan dari pihak manapun.